Jumat, 26 Juni 2020

Pengumuman Penerimaan PPDP

http://kab-oganilir.kpu.go.id/pengumuman-penerimaan-ppdp-tahun-2020/

Surat Pernyataan PPDP


Lampiran II

Surat Nomor
: 487/PP.04.02-SD/01/KPU/VI/2020
Tanggal
: 24 Juni 2020










SURAT PERNYATAAN

PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN

WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020


Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama
:
...............................................................................
NIK
:
...............................................................................
No. HP
:
...............................................................................
Jenis Kelamin
:
...............................................................................
Tempat Tgl. Lahir/Usia
:
............................................................./.......
tahun
Pekerjaan/Jabatan
:
...............................................................................
Alamat
:
...............................................................................


Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih TPS .... Kelurahan ..... Kecamatan………., Kabupaten/Kota……….,

Provinsi………. dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 :

  1. tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai*;

2.   independen dan tidak berpihak pada peserta Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

3.   mampu secara jasmani, rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika serta tidak memiliki penyakit bawaan;

  1. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;

  1. berusia antara 20 sampai dengan 50 tahun;

  1. Bersedia menjadi petugas KPPS pada TPS di wilayah kerjanya.



................... , ..................................

Yang membuat pernyataan,

Materai

6000

(………………….)



*Bagi yang berstatus sebagai pegawai



Selasa, 24 Maret 2020

Pelantikan PPS Sekabupaten Ogan Ilir Pilkada Tahun 2020



Pemulutan Barat, 22 Maret 2020
KPU Kabupaten Ogan ilir hari ini melantik PPS - Kabupaten ogan Ilir termasuk Kecamatan Pemulutan Barat di Gedung Olah Raga Desa Kamal dan diambil sumpah jabatan oleh Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir Ibu Masjidah, SH.I, MH Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM .
Sesuai  pengumuman KPU Kabupaten Ogan Ilir tentang Pengumuman Penetapan 3 (Tiga) Calon Anggota PPS Terpilih Pada Pilkada Ogan Ilir 2020 Nomor: 60/PP.04.2-Pu/1610/KPU-Kab/III/2020.
Kecamatan Pemulutan Barat Memiliki 33 PPS yang tersebar di 11 Desa. Dalam waktu bersamaan PPK Kecamatan Pemulutan Barat mengintruksi PPS terpilih untuk melakukan Rapat Pleno penentuan Susunan Anggota PPS desa Masing-masing.
Selamat telah dilantiknya PPS se-Kabupaten Ogan Ilir Pilkada 2020 khususnya PPS se-Kecamatan Pemulutan Barat, semoga amanah dalam menjalankan tugas.
aamiin..

Draf SK Sekretariat PPS SUka Meridu Pilkada 2020

logo ogan ilir.jpgPEMERINTAHAN KABUPATEN OGAN ILIR
KECAMATAN PEMULUTAN BARAT
DESA SUKA MERINDU
Jl. Mayor Iskandar Desa Suka Merindu Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir, 30653
 


KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKA MERINDU
NOMOR: ....................................

PENGANGKATAN DAN PENETAPAN
PETUGAS SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
DESA SUKA MERINDU KECAMATAN PEMULUTAN BARAT
KABUPATEN OGAN ILIR
DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN OGAN ILIR
TAHUN 2020

KEPALA DESA SUKA MERINDU,

Menimbang

 :

a.    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Huruf B Bab. III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan  Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2020 tentang  Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu mengangkat Petugas Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa SUKA MERINDU Kecamatan PEMULUTAN BARAT dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa SUKA MERINDU Kecamatan PEMULUTAN BARAT Kabupaten Ogan Ilir.

Mengingat

:

1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);

2.   Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 1498);


3.   Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1511 );

4.   Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 tentang Perubahan atas  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

Memperhatikan

:

Pembentukan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupeten OGAN ILIR pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020
M E M U T U S K A N  :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKA MERINDU TENTANG PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PETUGAS SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA SUKA MERINDU KECAMATAN  PEMULUTAN BARAT KABUPATEN OGAN ILIR DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN OGAN ILIR TAHUN 2020

KESATU

:

Menetapkan :

No
NAMA
L/P
JABATAN DI DESA
JABATAN DI SEKRETARIAT PPS
1
HIRAWATI, SE
P
Operator Desa
SEKRETARIS PPS
2
M. ALI
L
Kaur Kesejahteraan
STAF TEKNIS PENYELENGGARA
3
RUSLI
L
Kaur Pemerintahan
STAF TATA USAHA, KEUANGAN DAN LOGISTIK

Sebagai Petugas Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa SUKA MERINDU Kecamatan PEMULUTAN BARAT Kabupaten OGAN ILIR dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020

KEDUA















KETIGA


KEEMPAT


KELIMA




KEENAM

:















:


:


:




:

Tugas-tugas Petugas Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagaimana dimaksud diktum Kesatu sebagai berikut :
1.    Sekretaris bertugas :
-      Membantu pelaksanaan tugas PPS;
-      Memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPS;
-      Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS; dan
-      Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS;
2.    Staf Teknis Penyelenggara bertugas menyiapkan Teknis Penyelenggaraan Pemilihan.
3.    Staf Tata Usaha, Keuangan dan Logistik bertugas menyiapkan semua urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPS dan pertanggungjawaban Keuangan, menyimpan bukti Kas Pembiayaan untuk kegiatan PPS dan menyiapkan perlengkapan Pemilihan beserta kelengkapan Administrasinya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat PPS bertanggung jawab kepada Ketua PPS.

Masa kerja Sekretariat PPS berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa kerja Anggota PPS.

Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas Sekretariat PPS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.

Keputusan ini berlaku sejak hari ditetapkan sampai dengan berahirnya Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini maka akan diperbaiki sebagamana mestinya.







Ditetapkan di : Suka Merindu
Pada tanggal   :      Maret 2020

KEPALA DESA
SUKA MERINDU,





SAYUTI  M. TEGUH




Tembusan : disampaikan kepada Yth.
1.    Bupati Ogan Ilir;
2.    Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir;
3.    Camat  Kecamatan Pemulutan Barat;
4.    PPK Kecamatan Pemulutan Barat;
5.    Ketua PPS Desa Suka Merindu; 
6.  Masing-masing  yang bersangkutan.



Untuk download klik disini

Pengumuman Penerimaan PPDP

http://kab-oganilir.kpu.go.id/pengumuman-penerimaan-ppdp-tahun-2020/