PPS Desa Suka Merindu Pilkada 2020
Jumat, 26 Juni 2020
Surat Pernyataan PPDP
Lampiran
II
|
|
|
Surat
Nomor
|
:
487/PP.04.02-SD/01/KPU/VI/2020
|
|
Tanggal
|
:
24 Juni 2020
|
|
|
|
|
SURAT PERNYATAAN
PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR, BUPATI DAN
WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALI KOTA
DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
|
:
|
...............................................................................
|
|
NIK
|
:
|
...............................................................................
|
|
No. HP
|
:
|
...............................................................................
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
...............................................................................
|
|
Tempat Tgl. Lahir/Usia
|
:
|
............................................................./.......
|
tahun
|
Pekerjaan/Jabatan
|
:
|
...............................................................................
|
|
Alamat
|
:
|
...............................................................................
|
Menyatakan
dengan sebenarnya bahwa saya sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih TPS ....
Kelurahan ..... Kecamatan………., Kabupaten/Kota……….,
Provinsi………. dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak
Tahun 2020 :
- tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai*;
2. independen
dan tidak berpihak pada peserta Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
3. mampu
secara jasmani, rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika serta tidak
memiliki penyakit bawaan;
- mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
- berusia antara 20 sampai dengan 50 tahun;
- Bersedia menjadi petugas KPPS pada TPS di wilayah kerjanya.
................... ,
..................................
Yang membuat pernyataan,
Materai
6000
(………………….)
*Bagi yang berstatus sebagai pegawai
Selasa, 24 Maret 2020
Pelantikan PPS Sekabupaten Ogan Ilir Pilkada Tahun 2020
Pemulutan Barat, 22 Maret 2020
KPU Kabupaten Ogan ilir hari ini melantik PPS - Kabupaten ogan Ilir termasuk Kecamatan Pemulutan Barat di Gedung Olah Raga Desa Kamal dan diambil sumpah
jabatan oleh Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir Ibu Masjidah, SH.I, MH
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM .
Sesuai pengumuman KPU Kabupaten Ogan Ilir tentang Pengumuman Penetapan 3 (Tiga) Calon Anggota PPS Terpilih Pada Pilkada Ogan Ilir 2020 Nomor: 60/PP.04.2-Pu/1610/KPU-Kab/III/2020.
Kecamatan Pemulutan Barat Memiliki 33 PPS yang tersebar di 11 Desa. Dalam waktu bersamaan PPK Kecamatan Pemulutan Barat mengintruksi PPS terpilih untuk melakukan Rapat Pleno penentuan Susunan Anggota PPS desa Masing-masing.
Selamat telah dilantiknya PPS se-Kabupaten Ogan Ilir Pilkada 2020 khususnya PPS se-Kecamatan Pemulutan Barat, semoga amanah dalam menjalankan tugas.
aamiin..
aamiin..
Draf SK Sekretariat PPS SUka Meridu Pilkada 2020
KECAMATAN PEMULUTAN BARAT
DESA SUKA MERINDU
Jl. Mayor Iskandar Desa Suka
Merindu Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir, 30653
KEPUTUSAN KEPALA
DESA SUKA MERINDU
NOMOR:
....................................
PENGANGKATAN DAN PENETAPAN
PETUGAS SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
DESA SUKA MERINDU KECAMATAN PEMULUTAN
BARAT
KABUPATEN OGAN ILIR
DALAM PEMILIHAN BUPATI
DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN OGAN ILIR
TAHUN 2020
KEPALA DESA SUKA MERINDU,
Menimbang |
: |
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Huruf B Bab. III Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran
Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, perlu mengangkat Petugas Sekretariat Panitia Pemungutan
Suara (PPS) Desa SUKA MERINDU Kecamatan PEMULUTAN BARAT dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 yang
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa SUKA MERINDU Kecamatan PEMULUTAN
BARAT Kabupaten Ogan Ilir.
|
||||||||||||||||||||||
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
2.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi
Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen
Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017
Nomor 1498);
3.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16
Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1511 );
4.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor : 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor : 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
|
||||||||||||||||||||||
Memperhatikan |
: |
Pembentukan
Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupeten OGAN ILIR pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020
|
||||||||||||||||||||||
M E M U T U S K A N :
|
||||||||||||||||||||||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKA MERINDU TENTANG PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PETUGAS
SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA SUKA
MERINDU KECAMATAN PEMULUTAN BARAT KABUPATEN OGAN ILIR DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL
BUPATI KABUPATEN OGAN ILIR TAHUN 2020
|
||||||||||||||||||||||
KESATU |
: |
Menetapkan :
Sebagai Petugas Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Desa SUKA MERINDU Kecamatan PEMULUTAN BARAT Kabupaten
OGAN ILIR dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir
Tahun 2020
|
||||||||||||||||||||||
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
KEENAM
|
:
:
:
:
:
|
Tugas-tugas Petugas Sekretariat Panitia Pemungutan
Suara (PPS) sebagaimana dimaksud diktum Kesatu
sebagai berikut :
1.
Sekretaris bertugas :
-
Membantu pelaksanaan tugas
PPS;
-
Memimpin dan mengawasi
kegiatan Sekretariat PPS;
-
Melaksanakan tugas yang
ditentukan oleh PPS; dan
-
Memberikan pendapat dan saran
kepada ketua PPS;
2.
Staf Teknis Penyelenggara bertugas
menyiapkan Teknis Penyelenggaraan Pemilihan.
3.
Staf Tata Usaha, Keuangan dan
Logistik bertugas menyiapkan semua urusan tata usaha, pembiayaan,
administrasi PPS dan pertanggungjawaban Keuangan, menyimpan bukti Kas
Pembiayaan untuk kegiatan PPS dan menyiapkan perlengkapan Pemilihan beserta kelengkapan Administrasinya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat PPS
bertanggung jawab kepada Ketua PPS.
Masa kerja Sekretariat PPS
berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa kerja Anggota PPS.
Segala biaya yang timbul
dalam pelaksanaan tugas Sekretariat PPS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.
Keputusan ini berlaku sejak hari ditetapkan sampai dengan berahirnya Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam Keputusan ini maka akan diperbaiki sebagamana mestinya.
|
||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di : Suka Merindu
Pada tanggal : Maret 2020
KEPALA DESA
SUKA MERINDU,
SAYUTI M. TEGUH
Tembusan : disampaikan kepada Yth.
1. Bupati Ogan Ilir;
2. Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir;
3. Camat Kecamatan Pemulutan Barat;
4. PPK Kecamatan Pemulutan Barat;
5. Ketua PPS Desa Suka Merindu;
6. Masing-masing
yang bersangkutan.
Untuk download klik disini
Langganan:
Postingan (Atom)
Pengumuman Penerimaan PPDP
http://kab-oganilir.kpu.go.id/pengumuman-penerimaan-ppdp-tahun-2020/
-
Pemulutan Barat, 22 Maret 2020 KPU Kabupaten Ogan ilir hari ini melantik PPS - Kabupaten ogan Ilir termasuk Kecamatan Pemul...
-
PEMERINTAHAN KABUPATEN OGAN ILIR KECAMATAN PEMULUTAN BARAT DESA SUKA MERINDU Jl. Mayor Iskandar Desa Suka Merindu Kecamatan Pemulut...
-
http://kab-oganilir.kpu.go.id/pengumuman-penerimaan-ppdp-tahun-2020/