Selasa, 24 Maret 2020

Draf SK Sekretariat PPS SUka Meridu Pilkada 2020

logo ogan ilir.jpgPEMERINTAHAN KABUPATEN OGAN ILIR
KECAMATAN PEMULUTAN BARAT
DESA SUKA MERINDU
Jl. Mayor Iskandar Desa Suka Merindu Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir, 30653
 


KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKA MERINDU
NOMOR: ....................................

PENGANGKATAN DAN PENETAPAN
PETUGAS SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
DESA SUKA MERINDU KECAMATAN PEMULUTAN BARAT
KABUPATEN OGAN ILIR
DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN OGAN ILIR
TAHUN 2020

KEPALA DESA SUKA MERINDU,

Menimbang

 :

a.    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Huruf B Bab. III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan  Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2020 tentang  Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu mengangkat Petugas Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa SUKA MERINDU Kecamatan PEMULUTAN BARAT dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa SUKA MERINDU Kecamatan PEMULUTAN BARAT Kabupaten Ogan Ilir.

Mengingat

:

1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);

2.   Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 1498);


3.   Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1511 );

4.   Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 tentang Perubahan atas  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

Memperhatikan

:

Pembentukan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupeten OGAN ILIR pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020
M E M U T U S K A N  :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKA MERINDU TENTANG PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PETUGAS SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA SUKA MERINDU KECAMATAN  PEMULUTAN BARAT KABUPATEN OGAN ILIR DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN OGAN ILIR TAHUN 2020

KESATU

:

Menetapkan :

No
NAMA
L/P
JABATAN DI DESA
JABATAN DI SEKRETARIAT PPS
1
HIRAWATI, SE
P
Operator Desa
SEKRETARIS PPS
2
M. ALI
L
Kaur Kesejahteraan
STAF TEKNIS PENYELENGGARA
3
RUSLI
L
Kaur Pemerintahan
STAF TATA USAHA, KEUANGAN DAN LOGISTIK

Sebagai Petugas Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa SUKA MERINDU Kecamatan PEMULUTAN BARAT Kabupaten OGAN ILIR dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020

KEDUA















KETIGA


KEEMPAT


KELIMA




KEENAM

:















:


:


:




:

Tugas-tugas Petugas Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagaimana dimaksud diktum Kesatu sebagai berikut :
1.    Sekretaris bertugas :
-      Membantu pelaksanaan tugas PPS;
-      Memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPS;
-      Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS; dan
-      Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS;
2.    Staf Teknis Penyelenggara bertugas menyiapkan Teknis Penyelenggaraan Pemilihan.
3.    Staf Tata Usaha, Keuangan dan Logistik bertugas menyiapkan semua urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPS dan pertanggungjawaban Keuangan, menyimpan bukti Kas Pembiayaan untuk kegiatan PPS dan menyiapkan perlengkapan Pemilihan beserta kelengkapan Administrasinya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat PPS bertanggung jawab kepada Ketua PPS.

Masa kerja Sekretariat PPS berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa kerja Anggota PPS.

Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas Sekretariat PPS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.

Keputusan ini berlaku sejak hari ditetapkan sampai dengan berahirnya Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini maka akan diperbaiki sebagamana mestinya.







Ditetapkan di : Suka Merindu
Pada tanggal   :      Maret 2020

KEPALA DESA
SUKA MERINDU,





SAYUTI  M. TEGUH




Tembusan : disampaikan kepada Yth.
1.    Bupati Ogan Ilir;
2.    Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir;
3.    Camat  Kecamatan Pemulutan Barat;
4.    PPK Kecamatan Pemulutan Barat;
5.    Ketua PPS Desa Suka Merindu; 
6.  Masing-masing  yang bersangkutan.



Untuk download klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengumuman Penerimaan PPDP

http://kab-oganilir.kpu.go.id/pengumuman-penerimaan-ppdp-tahun-2020/