Jl. Mayor Iskandar Desa Suka
Merindu Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir, 30653
KEPUTUSAN KEPALA
DESA SUKA MERINDU
NOMOR:
....................................
PENGANGKATAN DAN PENETAPAN
PETUGAS SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
DESA SUKA MERINDU KECAMATAN PEMULUTAN
BARAT
KABUPATEN OGAN ILIR
DALAM PEMILIHAN BUPATI
DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN OGAN ILIR
TAHUN 2020
KEPALA DESA SUKA MERINDU,
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Huruf B Bab. III Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran
Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, perlu mengangkat Petugas Sekretariat Panitia Pemungutan
Suara (PPS) Desa SUKA MERINDU Kecamatan PEMULUTAN BARAT dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 yang
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa SUKA MERINDU Kecamatan PEMULUTAN
BARAT Kabupaten Ogan Ilir.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
2.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi
Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen
Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017
Nomor 1498);
3.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16
Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1511 );
4.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor : 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor : 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
|
Memperhatikan
|
:
|
Pembentukan
Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupeten OGAN ILIR pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020
|
M E M U T U S K A N :
|
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKA MERINDU TENTANG PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PETUGAS
SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA SUKA
MERINDU KECAMATAN PEMULUTAN BARAT KABUPATEN OGAN ILIR DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL
BUPATI KABUPATEN OGAN ILIR TAHUN 2020
|
KESATU
|
:
|
Menetapkan :
No
|
NAMA
|
L/P
|
JABATAN
DI DESA
|
JABATAN
DI SEKRETARIAT PPS
|
1
|
HIRAWATI,
SE
|
P
|
Operator
Desa
|
SEKRETARIS PPS
|
2
|
M. ALI
|
L
|
Kaur
Kesejahteraan
|
STAF TEKNIS PENYELENGGARA
|
3
|
RUSLI
|
L
|
Kaur
Pemerintahan
|
STAF TATA USAHA, KEUANGAN DAN LOGISTIK
|
Sebagai Petugas Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Desa SUKA MERINDU Kecamatan PEMULUTAN BARAT Kabupaten
OGAN ILIR dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir
Tahun 2020
|
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
KEENAM
|
:
:
:
:
:
|
Tugas-tugas Petugas Sekretariat Panitia Pemungutan
Suara (PPS) sebagaimana dimaksud diktum Kesatu
sebagai berikut :
1.
Sekretaris bertugas :
-
Membantu pelaksanaan tugas
PPS;
-
Memimpin dan mengawasi
kegiatan Sekretariat PPS;
-
Melaksanakan tugas yang
ditentukan oleh PPS; dan
-
Memberikan pendapat dan saran
kepada ketua PPS;
2.
Staf Teknis Penyelenggara bertugas
menyiapkan Teknis Penyelenggaraan Pemilihan.
3.
Staf Tata Usaha, Keuangan dan
Logistik bertugas menyiapkan semua urusan tata usaha, pembiayaan,
administrasi PPS dan pertanggungjawaban Keuangan, menyimpan bukti Kas
Pembiayaan untuk kegiatan PPS dan menyiapkan perlengkapan Pemilihan beserta kelengkapan Administrasinya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat PPS
bertanggung jawab kepada Ketua PPS.
Masa kerja Sekretariat PPS
berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa kerja Anggota PPS.
Segala biaya yang timbul
dalam pelaksanaan tugas Sekretariat PPS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.
Keputusan ini berlaku sejak hari ditetapkan sampai dengan berahirnya Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam Keputusan ini maka akan diperbaiki sebagamana mestinya.
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di : Suka Merindu
Pada tanggal : Maret 2020
KEPALA DESA
SUKA MERINDU,
SAYUTI M. TEGUH
Tembusan : disampaikan kepada Yth.
1. Bupati Ogan Ilir;
2. Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir;
3. Camat Kecamatan Pemulutan Barat;
4. PPK Kecamatan Pemulutan Barat;
5. Ketua PPS Desa Suka Merindu;
6. Masing-masing
yang bersangkutan.
Untuk download klik disini